Sekolah Gratis

Siang tadi diumumkan tentang ditiadakannya iuran sekolah bulanan untuk kelas reguler. "Ini artinya akan ada sejumlah pengurangan pendapatan untuk para PNS", pak kepala sekolah menambahkan. Pengurangan pendapatan? penasaran dong, knapa pemerintah gegabah dengan menurunkan aturan sedemikian rupa. Katanya ingin meningkatkan pendapatan guru, kok pak kepsek malah mengumumkan pengurangan pendapatan?

PELAYANAN
Mendiknas Larang Sekolah Tarik Iuran
Sabtu, 6 Desember 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo melarang pengelola SD dan SMP negeri menarik pungutan dari orangtua murid. Mulai tahun depan, pemerintah meningkatkan berbagai subsidi bagi sekolah sehingga tidak ada alasan menarik biaya lagi.

”SD dan SMP negeri yang bukan bertaraf internasional harus gratis. Dalam artian tidak boleh memungut biaya operasional,” ujar Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo seusai menerima Direktur Sokola Rimba Saur Marlina alias Butet Manurung, Jumat (5/12). Sokola Rimba menawarkan pengajaran baca, tulis, dan hitung kepada orang Rimba yang hidup di Hutan Bukit Dua Belas, Jambi.

Mendiknas juga menegaskan, sekolah tidak perlu lagi menarik biaya gedung karena sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk buku pelajaran memang tidak terhitung sebagai biaya operasional, tetapi pemerintah menyediakan BOS khusus buku dan pembelian hak cipta buku pelajaran yang dicetak menjadi buku murah.

Adapun seragam dan sepatu termasuk biaya personal yang harus ditanggung murid. Namun, menteri berpesan sekolah jangan mengoordinasi anak membeli di sekolah karena itu sama saja dengan berbisnis.

Bambang menambahkan, gaji guru juga akan meningkat tahun depan. ”Peningkatan pertama terkait kenaikan 15 persen bagi seluruh pegawai negeri sipil, termasuk guru. Kedua, sesuai instruksi presiden, gaji guru dengan pangkat terendah minimal Rp 2 juta. Ketiga, sesuai amanat Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, guru mendapatkan tunjangan fungsional dan profesi,” paparnya.

Dia mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi sekolah yang masih memungut iuran. Sanksi itu sesuai dengan peraturan terkait pegawai negeri sipil, mulai dari teguran, penurunan pangkat, penundaan pangkat dan lain-lain. (INE)


dari kompas: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/06/00332799/mendiknas.larang.sekolah.tarik.iuran

Hmm.. jadi diganti dengan meningkatkan subsidi ya? tapi bila dibandingkan dengan apa yang biasa diperoleh tiap bulannya pasti akan terjadi penurunan walaupun sedikit dan perlu disiasati dengan pembuatan anggaran baru. Honor PNS memang akan naik sekitar 15% disertai adanya tunjangan bagi yang sudah lulus sertifikasi. Serendah-rendahnya gaji guru mencapai angka 2 juta rupiah! Menggiurkan ya? tapi kenaikan masih memuat kata akan yang berarti belum, sementara penghapusan segala biaya harus sudah dilaksanakan dalam... 9 hari!
Lalu bagaimana nasib para guru honor yang selama ini menggantungkan penghasilannya dari uang komite? akankah terganti dengan dana BOS yang baru pemerintah pusat yang sudah menentukan jumlah, bagaimana dengan pemerintah daerah?

Biaya pembangunan dan perbaikan gedung akan ditanggung oleh pemerintah, sanggupkah? sementara saat ini saja masih banyak gedung sekolah yang tidak layak pakai.. sudahkah pula mempertimbangkan perbedaan kebutuhan tiap sekolah?

Buku murah? mudah-mudahan tahun pelajaran yang akan datang bisa dimanfaatkan secara maksimal. Tahun pelajaran ini buku elektronik belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena pendistribusiannya dari dinas yang di tengah pembelajaran sudah berlangsung. Untuk memperbanyak buku diperlukan waktu, sepertinya sekolah perlu juga memikirkan untuk membuka percetakan agar biayanya bisa ditekan, tapi nanti sekolah dituding berbisnis buku lagi... pusing juga...

Baju seragam dan perlengkapannya, sekolah diharapkan tidak mengkoordinasi siswa baru untuk membeli di sekolah karena sama saja dengan berbisnis... rupanya pemerintah lebih rela para pebisnis saja yang untung besar dengan pengadaan perlengkapan sekolah. Sekolah yang mengambil sedikit keuntungan buat kesejahteraan guru haram hukumnya.

Membuat aturan memang lahannya para ahli hukum, atau para wakil rakyat di DPR sana yang mengatasnamakan rakyat, kami guru hanya akan fokus pada mendidik anak bangsa. Tapi tolong kalau boleh kami membuat suatu permintaan... jangan permainkan nasib kami hanya untuk coba-coba dan dagelan politik semata.

Comments

Popular Posts