Gado-gado.

Membayangkan makanan yang satu ini membuat perut saya bermain musik. Sayuran segar dengan guyuran bumbu kacang yang gurih, belum lagi pedasnya yang menggoyang lidah saat kita menikmatinya. Kombinasi bahan yang saling melengkapi, membuat gado-gado memiliki rasa yang unik dan bikin ketagihan. Harganya sendiri kalah jauh dibandingkan makanan bulat Itali yang namanya pizza, tapi rasanya boleh diadu!

Kalau boleh meminjam fenomena gado-gado di dunia pendidikan kita. Tenaga pendidik (atau sering kita sebut guru) merupakan orang yang dalam pekerjaannya memadukan keahlian dan pengetahuan untuk menyajikan sesuatu yang unik sehingga diminati oleh siswa. Karakteristik guru yang bermacam-macam bisa dipetakan melalui pumping teacher untuk memberdayakan kemampuan yang paling tepat dilaksanakan oleh seorang guru.

Namun seringkali pekerjaan dan keikhlasan seorang guru terganggu. Salah satunya adalah masalah STATUS. guru yang sudah diangkat menjadi PNS dan Non PNS atau Honor atau GTT (Guru Tidak Tetap). Apapun namanya itu, guru honor merupakan masyarakat guru terpinggirkan yang tersingkir dalam hal pelayanan. Padahal dalam hal beban mengajar dan beban pekerjaan, guru honor sangat diandalkan.

Pengorbanan para guru honor ini luar biasa. Ketika para PNS menjalani sertifikasi yang mewajibkan mereka mengajar 24 jam tatap muka, berapa banyak guru honor yang dipecat dari tempat mereka mengajar? kalaupun tidak dipecat (karena ukuran dipecat berarti mendapat pesangon) para guru honor ini dibuat tidak betah dengan tidak diberi jam mengajar, sehingga mereka akan mundur dengan sendirinya, keuntungan bagi pihak sekolah, tidak perlu memberi uang pesangon.

Hak mengikuti sertifikasi adalah hak semua guru yang memiliki jam mengajar dalam hal ini akktif mengajar. Yang menjadi pertimbangan untuk seorang guru bisa mengikuti sertifikasi adalah ijazah kesarjanaan, lama bekerja, usia.. itu diantaranya aturan yang saya baca dalam PP 14/2008 tentang tenaga pendidik dan kependidikan, tidak ada tulisan tentang status nya yang harus PNS. Namun kenyataannya tetap memandang status; "Guru honor belum bisa diajukan, Bu. Peraturannya belum ada untuk pihak sekolah mengajukan sertifikasi guru honor." Nah kan.. jadi dimana PP tadi kebenarannya?

Akhirnya status PNS menjadi tujuan akhir dan cita-cita para guru honor. Keadaan guru PNS yang SUPERIOR baik dalam perlakuan profesionalisme dan perlakuan tunjangan yang diterima, membuat para guru honor ingin mencicipi juga penghargaan pemerintah atas usaha mereka mencerdaskan kehidupan bangsa. Padahal sebetulnya status bukan merupakan hal penting jika saja niat pemerintah dalam menyamakan perlakuan tadi betul-betul dilaksanakan mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat satuan pendidikan atau tingkat manajemen sekolah. Kalau saja pemerintah mencermati hal ini, perlakuan istimewa yang diterima PNS hanya akan menempatkan mereka di zona aman. Jika zona aman berarti "tanpa melakukan apapun hidup saya akan terjamin" sangat membahayakan dunia pendidikan kita. Sementara di pihak lain para guru honor berjibaku untuk 400 ribu sebulan.

Dalam meracik gado-gado yang enak, pergunakan hanya bahan-bahan terbaik yang dipilih secara cermat. Bahan yang kurang baik hanya akan merusak cita rasa gado-gado yang unik tadi. Apapun statusnya, PNS maupun honor, secara profesional lakukan tugas dengan baik, saling dukung, saling bantu, singkirkan perbedaan agar dunia pendidikan kita tampil semakin baik dan dapat diterima secara global. Sebagai timbal baliknya berikan penghargaan yang sesuai dan tanpa memandang status.

Comments

C said…
mudah2an guru honorer bisa 'dianggap' ya bu...semuanya adil. mereka juga punya dampak yg besar banget sama murid murid.

Popular Posts