GURU, Antara Profesi dan Pengabdian.

Masih seputar PP No. 47 dan 48 tahun 2008 tentang Wajib Belajar 9 tahun serta peningkatan pelayanan di bidang pendidikan dengan meniadakan penarikan dana dari masyarakat bagi SD dan SMP negeri kecuali sekolah-sekolah yang sudah bertaraf Internasional.

Perubahan ini mengundang sejumlah reaksi mulai dari yang pasrah sampai yang gundah gulana. Sejumlah sekolah bahkan sudah siap untuk mengurangi jumlah pengeluaran dengan memperkecil jumlah pegawai honor, membatalkan sejumlah kegiatan, memangkas pengeluaran seluruhnya atas nama penghematan. Walaupun sebenarnya jaring penggantinya telah disiapkan dengan meningkatkan dana BOS yang diperoleh dari tingkat pusat hingga kota, karena sifatnya yang tidak dapat langsung dicairkan, sekolah akhirnya mengandalkan jurus mempertahankan segala yang ada.

Saya adalah salah satu yang mempunyai sikap bingung. Entah karena dalam setiap langkah saya selalu banyak pertimbangan atau karena kurangnya informasi yang saya peroleh, tapi yang pasti dasar kebingungan saya adalah ketika saya masih mempertanyakan honor saya bulan depan yang entah dapat cair atau tidak. Dengan arogan saya berkata,"Udah honor telat, jumlahnya tidak tentu, tuntutannya macem2 lagi, ini namanya kerja bhakti!".

Saya lalu ingin mengembalikan apa yang selama ini saya percaya. GURU. Apa pengertiannya, apa yang seharusnya dilakukan seorang guru dan apa maslahatnya bagi dunia pendidikan secara umum. Saya temukan di kamus besar Bahasa Indonesia bahwa pengertian guru adalah 'orang yang pekerjaannya mengajar'. Dalam bahasa Jawa kuno (Hindu) arti GURU diterjemahkan secara lebih tinggi lagi dari sekedar 'mengajar'. GURU bisa berarti ahli dalam bidang ilmu baik spiritual maupun intelektual yang dalam kesehariannya memberikan bimbingan dan pelayanan kepada sesama manusia.

Jika kita perhatikan, terdapat perbedaan pemahaman. Dulu seorang guru sukarela menularkan ilmu yang dimilikinya without complaining. Sementara pada saat ini guru lebih dianggap sebagai profesi/pekerjaan semata. Dengan adanya PP No. 14/2005, yang saya sebut gulali (karena menjanjikan yang manis-manis bagi profesi ini), semakin menguatkan usaha pemerintah untuk semakin memperhatikan Guru secara profesional dan menghargainya sebagai profesi. Hal ini berdampak juga terhadap cara pandang seorang guru terhadap pekerjaannya. Keinginannya untuk dihargai secara profesi menjadikan guru hedonist dan mengenyampingkan apa yang disebut "pengabdian".

Termasuk saya, kenyataan akan mengharapkan penghasilan berakibat kepada merosotnya jiwa mengabdi. Guru di pelosok mungkin tidak akan merasakan hal ini karena penghargaan yang tinggi terhadap seorang guru yang digugu dan ditiru serta kecukupan untuk makan tanpa menginginkan lebih, menjadikan mereka memberikan apapun yang mereka punya untuk anak didiknya (mungkin ini sosok Ibu Muslimah dalam Laskar Pelangi-nya Andrea Hirata).

Ditambah lagi ketika saya membaca artikel-artikel dari blog Ibu Murni yang saya ikuti. Kesadaran akan keinginan untuk menuntut penghasilan yang telah menjadi hak saya, sangat membuat saya malu. Saya merasa telah melenceng dari 'menjadi' seorang guru yang mengabdikan diri untuk ilmu pengetahuan dan kemaslahatan orang-orang yang di sekitarnya, dalam hal ini seluruh murid-murid. Jika kemudian seorang Doktor seperti beliau ini merasa seperti bulir padi yang gemuk tapi baru berisi angin karena keinginan beliau untuk belajar dan berguru kepada semua orang, lalu apalah saya ini?

Comments

I'm in Mind said…
sangat u banjeeeeet......

Popular Posts